Pusan Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan menemukan transaksi mencurigakan dari seorang anggota DPR dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games di Palembang, Sumatera Selatan. Transaksi mencurigakan dalam kasus ini juga ditemukan di lima hingga enam nama lainnya.
"Transaksi mencurigakan ada juga dari anggota DPR," kata Kepala PPATK Yunus Husein dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis 9 Juni 2011.
Yunus enggan menyebut siapa nama anggota DPR aktif yang transaksinya mencurigakan itu. Yang pasti, temuan itu berdasarkan Laporan Hasil Analisis atau LHA PPATK yang diberikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. PPATK melaporkan ada 13 transaksi mencurigakan di delapan bank terkait dugaan suap di Kemenpora.
Dalam kasus ini, sejumlah nama politisi Demokrat disebut-sebut terkait. Sebut saja seperti mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan anggota Komisi X Bidang Olahraga, Angelina Sondakh. Meski demikian, Nazaruddin dan Angelina sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini.
Yunus melanjutkan, transaksi mencurigakan dalam kasus ini juga ditemukan dalam dua sampai empat perusahaan. Perusahaan itu terkait dengan aktivitas beberapa pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Dia kan pengusaha, tentu banyak perusahaannya," kata Yunus yang juga anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum ini.
Sayangnya, Yunus enggan menyebut berapa nilai total transaksi yang mencurigakan itu. Alasannya, transaksi itu sifatnya berputar. "Kalau memberi nilai total nanti malah sesat," kata Yunus.
Kamis, 09 Juni 2011
PPATK: Ada Transaksi Mencurigakan Anggota DPR
KPK Belum Pastikan Nazar & Istri Hadir Besok
Jumat, 10 Juni besok, Nazaruddin dan istri akan diperiksa terkait kasus berbeda
Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat memastikan kehadiran Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni pada jadwal pemeriksaan Jumat, 10 Juni besok.
"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi mengenai apakah Nazar hadir atau tidak memenuhi panggilan kami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis, 9 Juni 2011.
Menurutnya, KPK sudah berupaya mengirimkan surat ke kediaman Nazaruddin dan Neneng, tetapi ditolak. Meski demikian, KPK menempuh beberapa cara untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.
"KPK sudah berusaha mengirimkan surat ke rumah dan ke kantor. Petugas kami sudah bertemu Sekjen DPR dan surat panggilan sudah disampaikan. Jadi beberapa mediator pintu kami upayakan untuk menyampaikan surat itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan dalam penyelidikan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas tahun anggaran 2007. Proyek ini bernilai Rp142 miliar.
"Apa kapasitasnya saya belum tahu detilnya. Yang jelas perusahaan (Nazaruddin) ikut dalam proses pengadaan sarana prasarana itu," jelas Johan.
Istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, juga akan dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. "Yang bersangkutan dari pihak swasta di perusahaan itu ada yang mengaitkan nama Ibu Neneng. Kami perlu konfirmasi yang bersangkutan," imbuhnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi belum dapat memastikan kehadiran Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni pada jadwal pemeriksaan Jumat, 10 Juni besok.
"Sampai saat ini belum dapat konfirmasi mengenai apakah Nazar hadir atau tidak memenuhi panggilan kami," kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Kamis, 9 Juni 2011.
Menurutnya, KPK sudah berupaya mengirimkan surat ke kediaman Nazaruddin dan Neneng, tetapi ditolak. Meski demikian, KPK menempuh beberapa cara untuk menyampaikan surat panggilan tersebut.
"KPK sudah berusaha mengirimkan surat ke rumah dan ke kantor. Petugas kami sudah bertemu Sekjen DPR dan surat panggilan sudah disampaikan. Jadi beberapa mediator pintu kami upayakan untuk menyampaikan surat itu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Muhammad Nazaruddin yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu akan dimintai keterangan dalam penyelidikan revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kemendiknas tahun anggaran 2007. Proyek ini bernilai Rp142 miliar.
"Apa kapasitasnya saya belum tahu detilnya. Yang jelas perusahaan (Nazaruddin) ikut dalam proses pengadaan sarana prasarana itu," jelas Johan.
Istri Nazar, Neneng Sri Wahyuni, juga akan dipanggil sebagai saksi untuk proses penyidikan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008. "Yang bersangkutan dari pihak swasta di perusahaan itu ada yang mengaitkan nama Ibu Neneng. Kami perlu konfirmasi yang bersangkutan," imbuhnya.
Langganan:
Postingan (Atom)